Diduga Hendak Melakukan Pencurian, Hingga Kedapatan Miliki Sabu, Pria Ini Dibekuk Polres Dharmasraya

Sabtu, 13 Februari 2021, 10:30 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Diduga Hendak Melakukan Pencurian, Hingga Kedapatan Miliki Sabu, Pria Ini Dibekuk Polres...
Diduga Hendak Melakukan Pencurian, Hingga Kedapatan Miliki Sabu, Pria Ini Dibekuk Polres Dharmasraya
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id - Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali ungkap Kasus Narkoba jenis Sabu pada hari jumat (12/02) sekira pukul 14.00 wib di PT DSL jorong Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.

Satresnarkoba Polres Dharmasraya ungkap Kasus Narkotika Gol I Jenis Sabu berdasarkan LP/32/A/II/2021/POLRES tgl 12 Februari 2021

Tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polres Dharmasraya berinisial S (39) tahun Suku Minang, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Alamat Jorong Lubuk Harto Nagari Koto Salak, Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Kapolres Dharmasraya, Aditya Galayudha Ferdiansyah,SIK,MT membenarkan pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekira pukul 20.00 wib telah diamankan oleh pihak PT DSL seorang laki laki, S (39) karena diduga akan melakukan percobaan pencurian kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 diserahkan kepada pihak Polsek Koto Baru.

Baca juga: Sekda Adlisman Terima Kunjungan Kapolres Dharmasraya dan Rombongan Halal Bihalal

"Dari interogasi yang dilakukan oleh anggota Polsek Koto Baru diketahui bahwa yang bersangkutan ternyata memiliki Narkoba jenis Sabu. Selanjutnya terhadap sdr S diserahkan ke Satresnarkoba Polres Dharmasraya guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolres.

Diungkapkan pihaknya temukan Barang Bukti (BB), satu buah dompet kecil warna biru merah yang berisikan (satu) buah plastik klip bening yang terdapat 2 (dua ) paket kecil diduga Narkotika Gol I jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening berbentuk butiran kristal bening dan 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.

Terhadap barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis Sabu tersebut diatas bersama barang bukti lainnya disita.

Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Abdul Gani ( Satpam Pt DSL) dan Wahyu Laetha Daulat ( Ka TU)

Baca juga: Bupati Sutan Riska Sambut Kunjungan Lebaran Kapolres Dharmasraya

Tsk disangka telah Melakukan Tindak Pidana Memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Gol I Jenis shabu-shabu. Sesuai dengan rumusan Pasal 112 Jo 127 UU No 35 Tahun 2009, Ttg Narkotika. Dan diancam Hukuman Max 10 Tahun Penjara. (San)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: